selamat datang di 'Seputar Blog' MEDIA MENULIS TANPA BATAS semoga blog ini berguna sebagai media informasi
Saat ini yang anda butuhkan mungkin tersedia di maininternetonline.blogspot.com
silahkan menuju blog baru saya dan dapatkan informasi lengkap yang anda butuhkan klik
Infokom -- Berdasarkan KEPPRES RI nomor 17 tahun 2002, tanggal 22 Maret 2002 tentang Badan Narkotika Nasional dan INPRES RI No 3 Tahun 2002 tanggal 24 September 2002 tentang Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya telah ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional dengan surat tanggal 21 Desember 2004 nomor 20 tentang Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (P4GN). Dengan Aplikasi menyelenggarakan RAKOR BNP/ BN KAB/KOTA diselenggarakan pada tanggal 14 dan 15 Juni 2005 bertempat di Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jl. Jendral Gatot Subroto Kavling 71-73 Pancoran Jaksel.
Tema Rakor “ Dengan semangat hari internasional melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kita berdayakan BNP/BN Kab/Kota dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba”, ternyata diikuti dengan antusias oleh seluruh BNP/BNK dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 559 orang diantaranya dari BNN 25 orang, dari Ketua BNP 28 orang, 35 orang dari Kalakhar BNP, 21 orang undangan dari Kementerian, 6 LSM, Ketua BN Kabupaten 65 orang , BNK Kota 56 orang , Kalakhar BN Kota 152 dan Kalakhar BN Kabupaten 171 orang.
Salah satu upaya Konkrit yang dilakukan oleh BNN untuk merealisasikan strateginya, maka pada tanggal 14 Juni 2005 telah dibentuk beberapa Satgas diantaranya, Satgas Psikotropika, Satgas Narkotika, Satgas Pengawasan Orang Asing, Satgas penyuluhan dan Penerangan, Satgas Terapi dan Rehabilitasi dan Satgas Disiminasi Informasi. Untuk operasionalnya satgas, maka di tingkat nasional dilembagakan secara permanen kepada Kementrian yang menangani teknis, seperti halnya psikotropika oleh POLRI satgas narkotika oleh POLRI, satgas pengawasan orang asing oleh Imigrasi, Penyuluhan dan Penerangan oleh Diknas satgas terapi oleh Depkes dan Satgas desiminasi informasi oleh DepKomInfo.
Jenderal polisi Da’i Bachtiar selaku Ketua Umum BNN nampak berbunga-bunga disaat membuka Rakornas BNK, karena para peserta cukup antusia. Kata Kapolri yang sekaligus beliau selaku Ketua BNN menandaskan bahwa “ Bangsa ini tidak pernah tidur dan tidak pernah lalai untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan Narkotika. Lebih jauh lagi Ketua BNN telah melakukan elaborasi membuat MOU dengan BKKBN serta pembentukan Satgas, dengan harapan agar diadopsi oleh Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan dukungan dana yang tersedia.
Harus diakui secara jujur bahwa tidak ada instansi yang dapat mengatasi penyalah gunaan narkotika secara tuntas, karena di satu sisi narkotika dibutuhkan untuk keperluan medis dan penelitian dilain pihak sering terjadi penyalahgunaan., didalamnya setiap instansi itu mempunyai Konstrain (Keterbatasan) sedangkan kewenangan yang diembannya itu besar, pada akhirnya melilit diri sendiri.
Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kontrain itu melalui kerja sama yang sinergis antar lintas sektor, dan harus diingat bahwa tugas yang diemban setiap intasi itu adalah untuk mensejahterakan lahir bathin masyarakat yang dilayaninya, sehingga harus mampu mencari terobosan yang jitu tentang penanganan para korban narkotika, sebab bila anggota keluarga ada yang menjadi korban akan sakit semua elemen keluarga, disebabkan yang terganggu itu biologis dan psikologis dan memberatkan terhadap psikis.
Penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara represip harus ditangani oleh Instansi teknis, sedangkan untuk penangulangan prefentip oleh gabungan instansi, namun kalau sudah menyangkut rehabilitatif harus ada keterlibatan seluruh elemben bangsa.
Jenderal Polisi Da’i Bachtiar mengatakan 14/6 bahwa narkotika itu masuk melalui pintu resmi airport/pelabuhan, namun bisa lolos karena keterbatasan aparat dan kelihaian para pelaku, bahkan alat transportasi yang digunakan untuk menyembunyikan penyelundupan narkoba selain menggunakan tas dan lorong-lorong tubuh yang longgar ada yang menggunakan tubuh, terutama orang Negro mampu menyimpan dalam tubuh selama 12 jam.
Satgas dalam BNN harus mampu mengembangkan temuan kasus, misalnya disaat ditemukan 11 Kg heroin akan keluar dari Bali yang dilakukan oleh 9 orang pelaku harus di deteksi kapan masuk ke Indonesia, masih berapa lagi yang belum terbongkar, berapa orang yang akan jadi korban. Dan harus dibedakan antar kejahatan kriminal umum dengan kasus narkoba, karena kejahatan kriminal jumlah kasus yang dicatat sangat ditentukan oleh pihak korban, tapi kasus narkoba jarang pihak korban melapor, melainkan jumlah kasus yang terbongkar tergantung keaktifan instansi dan LSM yang bergerak di bidang P4GN, dengan demikian para anggota BNN, BNK harus bersatu padu.
Dr.Sudarsono dari Dirjen Kesbang Depdagri menegaskan 14/6 bahwa untuk mengoperasionalkan Inpres nomor 3 tahun 2002 telah dipayungi oleh UU nomor 32 tahun 2004, yaitu tugas Daerah itu untuk Memberikan Kesejahteraan kepada Masyarakat, memberikan Layanan Umum dan mengingkatkan Daya saing daerahnya. Dengan demikian setiap daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas SDM dan memberikan kulaitas pelayaan serta memberikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya.
Lebih lanjut Dr. Darsono menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan dalam Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (P4GN) adalaha belum adanya peraturan yang memisahkan antara bandar, pengedar dan pengguna disaaat mereka tertanggkap. Dengan demikian harus dijembatani dengan aktivitas BNK, baik dari segi sekretariat, panduan program, dukungan dana.
Agar BNN, BNP dan BNK mempunyai gigi, kata MENPAN harus ditata ulang tentang PP8 tahun 2003, karena tidak menampung lembaga non struktural, sehingga lembaga non struktural yang mempunyai kewenangan dan tugas yang besar tidak bisa di dukung dengan anggaran yang memadai, termasuk personalnya tidak permanen, mengapa demikian, karena lembaga seperti BNK tidak dibentuk oleh Perda dan tidak termasuk ke dalam perangkat daerah.
Sebenarnya banyak Badan Non struktural di daerah yang mandul, seperti halnya Dewan Ketahanan Pangan, Satlak PBP, yang menjadi persoalan petugas yang menangani lembaga tersebut sering berganti-ganti, kemudian tidak bisa memutuskan disaat merumuskan kebijakan, anggotanya gemuk, anggaran tidak jelas, tolok ukur kinerjanya tidak terstandarisasi.
Supaya BNK epektif maka harus menjadi miniatur dari BNN, yaitu anggarannya harus jelas, personalnya harus permanen, satlak harus berdiri sendiri, apabila hal itu terwujud maka harus ada legitimasi dari segi kelembagaan, anggaran dan karir dari personal yang ditugaskan di BNK harus jelas, sehigga koordinasi dan jalur informasi akan lebih permanen. Hal ini akan sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan PP nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga, yaitu: penganggaran terpadu berdasarkan kinerja. Pengalokasian sumber akan beralih pada hasil yang dicapai dari pengguna sumber, jelas outputnya, jelas standard biayanya,jelas manfaatnya dan jelas dampaknya atau outcome yang diperoleh dari kegiatan BNK. (Info.BK.01). **rusdiyanto,S.Komp